Warga Bisa Gugat Pemprov

RT RW
Warga Bisa Gugat Pemprov

Senin, 5 April 2010 | 04:05 WIB

Jakarta, Kompas – Desakan untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta difasilitasi Koalisi Warga dan Jaringan Masyarakat Sipil, dengan membuka pintu bagi warga yang ingin melakukan gugatan bersama terhadap Pemprov DKI Jakarta, Minggu (4/4).

Gugatan bersama ini sebagai upaya untuk mereformasi pembentukan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Selama ini proses pembentukan RTRW lebih banyak melibatkan kalangan elite, seperti birokrat, ahli dari perguruan tinggi, praktisi, dan kalangan legislatif.

Koalisi ini menilai peran serta masyarakat belum banyak dilibatkan. Padahal, perencanaan tata ruang di Provinsi DKI Jakarta bukan semata-mata urusan para ahli, tetapi juga merupakan kebutuhan warga yang tinggal dan bekerja di Jakarta.

”Kami membuka kesempatan bagi warga yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan penjelasan tentang RTRW, untuk melakukan gugatan bersama,” kata Nurkholis Hidayat, salah satu anggota koalisi.

Warga yang hendak bergabung bisa mengunduh formulir pendaftaran gratis di www.koalisijakarta2030.wordpress.com. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor lembaga yang tergabung di koalisi ini antara lain kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, serta Jurusan Perencanaan Kota dan Real Estat Universitas Tarumanagara. Penggalangan dukungan dilaksanakan sampai dua pekan mendatang. Setelah itu, gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ART)

Advertisement
  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.