Warga Bisa Gugat Pemprov
Senin, 5 April 2010 | 04:05 WIB
Jakarta, Kompas – Desakan untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan Rencana Tata Ruang dan Wilayah DKI Jakarta difasilitasi Koalisi Warga dan Jaringan Masyarakat Sipil, dengan membuka pintu bagi warga yang ingin melakukan gugatan bersama terhadap Pemprov DKI Jakarta, Minggu (4/4).
Gugatan bersama ini sebagai upaya untuk mereformasi pembentukan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Selama ini proses pembentukan RTRW lebih banyak melibatkan kalangan elite, seperti birokrat, ahli dari perguruan tinggi, praktisi, dan kalangan legislatif.
Koalisi ini menilai peran serta masyarakat belum banyak dilibatkan. Padahal, perencanaan tata ruang di Provinsi DKI Jakarta bukan semata-mata urusan para ahli, tetapi juga merupakan kebutuhan warga yang tinggal dan bekerja di Jakarta.
”Kami membuka kesempatan bagi warga yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan penjelasan tentang RTRW, untuk melakukan gugatan bersama,” kata Nurkholis Hidayat, salah satu anggota koalisi.
Warga yang hendak bergabung bisa mengunduh formulir pendaftaran gratis di www.koalisijakarta2030.wordpress.com. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan di kantor lembaga yang tergabung di koalisi ini antara lain kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, serta Jurusan Perencanaan Kota dan Real Estat Universitas Tarumanagara. Penggalangan dukungan dilaksanakan sampai dua pekan mendatang. Setelah itu, gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ART)





No trackbacks yet.